Warga Desa Suka Tani Wanasalam Lebak Resah Unit Alat Berat Masuk Di Lokasi Lahan Garapan Dan Meratakan Tanah Garapan Milik Mereka Sejak 1970.

Warga Desa Suka Tani Wanasalam Lebak Resah Unit Alat Berat Masuk Di Lokasi Lahan Garapan Dan Meratakan Tanah Garapan Milik Mereka Sejak 1970.

LEBAK-POLSUSWASKIANA. Sehari sebelum berkunjung ke Kejaksaan Negeri Lebak, Perwakilan Warga Masyarakat Pengelolaan Lahan Garapan menerima kiriman Video yang isinya Alat Berat sedang dalam perjalanan keluar meninggalkan lokasi lahan garapan mereka. Dalam video tersebut juga didengar kalimat Kalau masuk desa pakai izin dong dan Bupati tahu juga dong, masa Asdap Pemerintah bilang tak tahu menahu akan izin alat berat tersebut.

Mengenai izin alat berat tersebut pihak perwakilan Warga penggarap menyediakan bahwa Mereka mendengar pembicaraan antara Totop Troitua dengan Asda IV Pemkab Lebak.

Pertemuan dengan pihak kasi intelijen dan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lebak berbuah baik. Dari keterangan yang disampaikan Pihak Kejaksaan akan menelusuri kasus dan segera memanggil kades dll terkait alat berat yang masuk tanpa izin dan juga terkait pemerataan lahan garapan tanpa ada ganti rugi tanam tumbuh yang seharusnya warga penggarap akan menerima hasil panen nya.

Ditambahkan lagi atas penyampaian bahwa PT Malimping Internasional Indah memiliki izin HGU atau HGB atas lahan itu dengan tambahan adanya gapura yang bertuliskan Selamat Datang Dilokasi Wisata Malimping Internasional Indah. Dengan HGU atau HGB Tahun 1993 hingga saat ini 2024. Artinya HGB telah berjalan selama 30 Tahun. Dan kabarnya telah melakukan perpanjangan HGB.

Untuk memperjuangkan hak mereka Warga juga meminta agar pihak OPBH PKRI menyurati Menteri ATR BPN RI agar memeriksa legalitas warga penggarap dan meminta pihak ATR BPN RI dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik dikarenakan warga telah lebih dari 50 tahun mengelola lahan tersebut secara turun-temurun dan dengan surat keterangan hak garap bukan menggarap secara liar.

Warga penggarap juga meminta pihak OPBH PKRI agar menyurati pihak POLDA Banten dan pihak Polresta Lebak serta BPN Banten dan BPN Lebak juga Ibu Hj Iti selalu Pejabat Kepala Daerah Kab Lebak. Guna menjaga hak hak Warga nya dan mendukung warga masyarakat memiliki SHM sehingga warga dapat kembali membayar Pajak atas lahan tersebut seperti sebelumnya warga pernah memiliki SPT lahan.

H. Dayat yang di dampingi Hj Dewi juga Saprah dan pengurus perwakilan berharap Lahan Warga yang telah di Garap lebih dari 50 tahun dikembalikan ke warga dan warga dapat kemudahan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik lahan mereka masing masing dan pihak PT Malimping Internasional Indah membayar Ganti rugi atas tanaman yang seharusnya dipanen namun rusak di karenakan alat berat.

Tambah nya lagi bahwa pihat PT Malimping Internasional Indah untuk kembali membaguskan lahan Tempat Pemakaman yang telah di ratakan oleh alat berat milik PT Malimping Internasional Indah tersebut.

Rep/Saprah/Johnly.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER