DUMAI||MEDIA PKRI. Hasil laporan LP/Dumas Riduan pemilik lahan belum terima ganti rugi lahan, pihak kuasa perwakilan hukum Riduan sebut “Di Duga Pemko Kota Dumai Prov Riau Rampas Tanah Masyarakat*
Abdul Wahab Melayu, SH Sebagai kuasa bukan PH dari Riduan dari Lembaga Reclasseering Indonesia ( LRI ) Menyatakan bahwa besar Dugaan Pemko Kota Dumai Prov Riau sudah mengambil hak seorang warga Indonesia dimana tanah Riduan di jadi kan Milik Pemko kota Dumai dan masuk di dalam Assetnya Pemko kota Dumai
Berdasarkan kepemilikan menerangkan dengan data pemilik tanah Riduan masih memiliki surat SKGR No Reg Camat : 07 / SS / SKGR / 25 / 2002 Tanggal 25 Februari tahun 2002 dan Riduan pemilik tanah sampai hari ini masih melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah kota Dumai ( PBB ) Kami sebagai kuasa pendamping meminta kepada camat sungai sembilan untuk melakukan ukur ulang terhadap tanah Riduan
Ironisnya pemerintah kota Dumai setelah di duga merampas mengambil tanah Riduan menjual lokasi tanah Riduan kepada tiga perusahaan yang ada di sungai sembilan yaitu PT Sumber Tani Agung PT Agro Murni Dan PT Sari Dumai Oleo tanah Riduan saat ini di pakai oleh tiga perusahaan tersebut sebagai sarana prasarana jalan usaha Meraka untuk melakukan aktivitas usaha seperti akses jalan truk CPO Dan lain lainnya oleh tiga perusahaan Masih menurut Abdul Wahab Melayu,SH dari Lembaga Reclasseering Indonesia
Perjalanan proses yang di lakukan kami sebagai kuasa pendamping Riduan terus berusaha melakukan upaya hukum Langkah langkah terbaik agar hak Riduan bisa di bayar di ganti rugi oleh Tiga Perusahaan dan Pemko kota Dumai seperti bersurat kepada tiga perusahaan dan pemerintah kota Dumai akan tetapi proses demi proses yang kami lakukan terkesan di abaikan oleh tiga perusahaan dan pemko kota Dumai perlu kami tambah kan saat ini saat dua Minggu yang lalu kami sudah membuat laporan pengaduan ( Dumas ) Kepada Kapolres kota Dumai dan saat ini proses Lidik sidiknya sudah berjalan yang di lakukan unit Tipiter Polres kota Dumai
Dua hari yang lalu kami sebagai kuasa Riduan di undang oleh camat sungai sembilan untuk di lakukan mediasi yang di hadiri kami sebagai kuasa Riduan PORKOPIMCAM Kecamatan sungai sembilan dan pihak tiga perusahaan akan tetapi tidak membuahkan Hasil yang baik setelah selesai pertemuan di kantor camat di tanggal 23 april 2025 Riduan melakukan penutupan sehubungan tidak adanya koperatif untuk menyelesaikan masalah ganti rugi masalah tanah Riduan yang di duga di rampas pemko Dumai dan di jual kepada tiga perusahaan tersebut.
OPBH PKRI CADSENA berkomentar jika pihak kecamatan desa masih tidak menunaikan tugasnya maka dirinya akan turun dan langsung mengawasi serta melakukan pelaporan kasus ini ke meja Polres, walikota, juga kasi intelejen kejaksaan serta meja kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan Paminal MABES POLRI ungkap Totop Troitua ST MH CEJ CBJ Simangunsong
Pewarta/Riduan/Ahmad.