Kasus Korupsi DBON Dana Hibah*: Dana hibah DBON sebesar Rp100 miliar diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Penyalahgunaan Wewenang*: Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma diduga melanggar mekanisme pemberian hibah dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah.
Penahanan*: Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Sempaja, Samarinda, sebagai bagian dari proses penyidikan ¹.
Pusat Studi Anti-Korupsi Indonesia (SAKSI) mendukung langkah hukum Kejati Kaltim dan mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk moratorium hibah dan bansos, serta audit terhadap semua penerima.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, memastikan komitmen memberantas korupsi dalam pengelolaan hibah daerah dan menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dengan kemungkinan ada tersangka baru ².Dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan keuangan di TK DBON (Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang disidik bidang Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak akhir Mei lalu, mengalami perkembangan baru.
Penyidik Kamis (18/9/2025) sore menetapkan Ketua Pelaksana DBPN Kaltim, Zairin Zain (ZZ) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai tersangka korupsi di DBON dan sekaligus menahan keduanya untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda.
“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) malam.
Kedua tersangka ditahan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
“Kejati Kaltim dibawah pimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. terus komit dalam memberantas tindak pidana korupsi di bumi etam,” sambung Toni.
Menurut Toni, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah ke DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar.
Pewarta/Maradona.