Team Investigasi
Pasang Iklan

Legiman Pranata. Minta Salinan NIK Ganda. Polda Sumut Harap Segera Pidanakan Data NIK Ganda Sihar Sitorus

Anggota DPR RI Diketahui terkena Kasus NIK Ganda Ancaman 7 Tahun.

DELISERDANG||PKRI INFO. ‎Permohonan Salinan KK Sihar Sitorus Ditolak Dukcapil Medan, Alasan Sudah Ditangani Penyidik Polda Sumut. ‎Surat dengan nomor Istimewa/LP/Dokcapil/IX/2025 itu, ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda No. 270, Medan. Dalam surat bertanggal 8 September 2025 tersebut,

Legiman menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjalani wawancara di Kantor Bid Propam Polda Sumut, pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, terkait laporan hukumnya.

Sihar Sitorus, seorang anggota DPR RI, dilaporkan memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Legiman Pranata, Sihar Sitorus memiliki dua identitas berbeda:
– NIK 127117xxxxxxxx02*: Sihar Sitorus, lahir di Rantau Prapat, 12 Juli 1966, tercatat di SHM No. 477.
– NIK 31730xxxxxxxx004*: Sihar PH Sitorus, lahir di Jakarta, 12 Juli 1968

Kasus ini terkait sengketa tanah di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan luas lahan sekitar 8.580 meter persegi. Legiman Pranata, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan SHM No. 655, menuding Sihar Sitorus menggunakan NIK ganda untuk menguasai lahan tersebut ¹.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima surat dari Legiman Pranata dan telah menggelar sidang untuk membahas kasus ini. MKD diminta untuk memanggil Sihar Sitorus guna menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah tersebut ².

Penggunaan NIK ganda oleh Sihar Sitorus berpotensi melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta.

‎Namun upaya tersebut, tidak membuahkan hasil. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kota Medan, Adi Umarto Parinduri, SE, MM, disebut enggan memberikan balasan surat permohonan Legiman. Alasannya, dokumen terkait sudah masuk dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

‎Sikap Dukcapil ini, menambah sorotan negatif terhadap kasus yang menyeret nama Sihar Sitorus. Publik menilai, transparansi data kependudukan sangat penting demi memastikan kebenaran identitas seseorang, apalagi jika telah masuk ranah hukum.

‎Permintaan salinan KK, juga ditembuskan oleh Legiman kepada Kapolda Sumatera Utara, sebagai bentuk laporan dan tindak lanjut resmi.

Pemko Kota Medan, menyesali kebijakan Disdukcapil yang menolak permohonan Pelapor yang membutuhkan kesesuaian data NIK Ganda, sebagai mana tata cara permohonan yang berlaku.

Pewarta/Adwa-Yourik.

Exit mobile version