H. Abdul Manaf : Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan Berikan layanan Sidang Online.

H. Abdul Manaf : Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan Berikan layanan Sidang Online.

PKRI NEWS, KALTIM. BALIKPAPAN. Ketua pengadilan Agama kota Balikpapan Drs H Darmuji, SH. MH lewat Hakim sebagai humas Bapak Drs H Abdul Manaf saat ditemui media ini kamis di kantor jalan Ruhui Rahayu kota Balikpapan.

Dengan pertemuan singkat wawancara eksklusif dengan awak media diantaranya mengenai soal pandangan masyarakat bahwasanya Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan tidak hanya mengurusin masalah perceraian saja, hal itu masih kurang tepat jelas pak hakim Abdul Manaf dengan tegas.

Masih banyak hal seperti pembinaan Ekonomi syahriah terus sengketa wewenang Absolute dan juga tidak kalah pentingnya, perkawinan dibawah umur sesuai dengan penetapan UU No 1 Tahun 1974 yang sudah dirubah dengan UU no 16 yang mengatur usia laki laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun dan sekarang sudah dirubah menjadi usia laki laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun dimana ketentuan undang undang tersebut bisa dilakulan dengan baik dengan adanya dispensasi dari Hakim dan dengan pekembangan kemajuan dimasyarakat.

saat ini dengan mempertimbangan protokol kesehatan juga dimasa covid 19 Kantor Pengadilan Agama sudah mengantisipasi tentuanya dengan beberapa pertimbangan dengan sistem perkara secara online sudah bisa dilakukan, dan memang benar ada sedikit perubahan dari yang biasa diantaranya biasanya Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan setiap harinya bisa menerima sidang perkara sampai 20 perkara sekarang ini kantor membatasin jadi 10 perkara saja.

Hal ini mengigat situasi yang terjadi di bangsa kita saat ini dan yang jelas pelayanan Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan tetap berupaya memberikan yang terbaik ke masyarakat dengan fasilitas yang kita siapkan dengan cara online tersebut baik mendaftar perkara sampai dengan sidang juga bisa dengan cara online jelas Hakim Abdul Manaf kepada media ini.

Dan mengenai pertanyaan wartawan mengenai jangkauan pemerintah lewat Kantor Pengadilan Agama Kota Balikpapan mengenai pelayanan sampai kelapisan masyarakat mengenai Adanya rumor mengenai kawin kontrak atau perkawinan beda agama dan yang lainya mungkin itu kita lihat perkembangan kedepan dan nantinya mungkin dengan Dewan yang terhormat yang mengaturnya mungkin lewan undang undang kedepanya untuk saat ini belum ada hat tersebut di kota yang kita cintai ini tegasnya ke awak media walaupun kedepan memang dengan adanya penetapan bahwasanya Kalimantan Timur menjadi Ibukota Negara baru memang gejolak perkembangan sebuah daerah dan para tamu yang datang dan keluar Kalimantan Timur memang hal tersebut bisa sedikit diberikan perhatian tentuanya.

Pengadilan Agama Kota Balikpapan Jalan Kol H Syarifuddin Yoes No1 Spinggan Balikpapan 76155 tlpn 05427219469 bisa lewat @pegadilan_agama_balikpapan https://pa-balikpapan.go.id dan sipp.pa-balikpapan.go.id dengan program SIPANDAN (sistim aplikasi antrian sidang online dengan tujuan memudahkan para pihak berperkara mendaftar antrian sidang mengurangi kerumunan antrian di ruang tunggu sidang PA Balikpapan dengan mencetak kartu ok pada loket pendaftaran di PTSP PA Balikpapan dan dengan nampak data nomor perkara dan QR kode yang dapat dipindai(scan) mengunakan smarphone untuk kemudian terhubung pada alamat akses informasi detil kartu ok selanjutnya akan tersaji informasi perkara yang salah satunya berupa tabel agenda sidang untuk mengetahui jadwal pelaksanaan persidangan dan klik sipandan guna mendaftar sidang online sesuai tanggal yang tertera icon sipandan akan muncul 3 hari sebelum tanggal sidang yang telah terjadwal pada tabel agenda sidang sampai dengan jam 7.00 wita hari pelaksanaan sidang tersebut dan setelah di klik icon SIPANDAN maka akan muncul notifikasi nomor Antrian dan langkah selanjutnya lakukan tangkapan layar (capture/screenshoot) nomor antrian dari aplikasi SIPANDAN tersebut untuk di tunjukkan kepada petugas ruang tunggu sidang di PA Balikpapan untuk mengkonfirmasi kehadiran mengikuti persidangan tentunya jelas pak Hakim ke awak media untuk mengakhiri pembicaraan singkatnya karena mengigat pak Hakim kebetulan sudah saatnya masuk waktunya sholat.

(sanggam).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER