LIMAPULUH KOTA SUMBAR – PKRI News. Musibah kebakaran dapat terjadi di mana saja dan pada situasi apa saja, tidak mengenal waktu maupun tempat untuk itu masyarakat perlu lebih mawas diri dan lebih hati-hati.
Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari 13 Kecamatan, 79 Nagari dan 410 Jorong dengan populasi penduduk 3.48.553 jiwa, secara geografis terletak pada ketinggian 1012 meter di atas permukaan laut yang di lintasi khatulistiwa dan jajaran Bukit Barisan.
Mengingat luasnya wilayah serta terkendalanya armada Damkar untuk menerobos target yang harus di selamatkan.
Untuk itu Dinas Damkar Limapuluh Kota melaksanakan edukasi agar masyarakat terlindungi dari musibah kebakaran, karena dampak psikologis dari kejadian tersebut perlu untuk di hindari.
Sementara urusan kebakaran merupakan tugas wajib pelayanan dasar sebagaimana tertuang di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi salah satu tugas yang harus di selenggarakan, sebagai acuannya Pemerintah melahirkan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana di isyaratkan bahwa seluruh Pemprov dan pemerintah Kabupaten/Kota di dorong untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran yang berdiri sendiri dan pada tahun 2016 Kabupaten Limapuluh Kota telah membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan pondasi pelayanannya tertuang di dalam sebuah Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Limapuluh Kota berdiri sendiri dan efektif melaksanakan tugasnya sejak bulan Januari 2017.
Sebelumnya untuk urusan pelayanan ini hanya tertumpang pada 1 uraian tugas Kepala Seksi Kedaruratan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) dan dalam pelaksanaan tugas pelayanan urusan kebakaran kepada masyarakat telah dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Menyikapi hal ini, pertanyaan nya, kenapa harus menjadi Dinas yang berdiri sendiri ?.
Hal demikian di jawab langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Limapuluh Kota, Alfian, S.STP. M.Si di dampingi Sekretaris Syukrianda, SH, Senin (13/12) di Posko Damkar induk, Bahwa berdirinya sebuah Dinas Type B, tentunya membutuhkan konsekuensi yang cukup signifikan baik itu menyangkut personil, sarana prasarana dan pembiayaan.
Sebagai komparasi pada saat urusan kebakaran ini tertumpang pada uraian Kasi kedaruratan di BPBD dengan alokasi anggaran sekitar 300 juta rupiah dan tugas pelayanan kebakaran kepada masyarakat senantiasa bisa di berikan.
Sementara dalam kondisi saat ini, tidak kurang dari 11 miliar rupiah di plot untuk Dinas Pemadam Kebakaran untuk menyelenggarakan pelayanan yang menjadi beban tugasnya.
Kondisi ini memotivasi kami bersama untuk memikirkan upaya pengembangan dan pengayaan Tupoksi Dinas Damkar supaya jangan hanya terfokus pada upaya dan tindakan yang berhubungan dengan api / kebakaran saja.
Berangkat dari pemikiran seperti itu, akhirnya di susunlah rancangan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran.
Kemudian Perda ini telah kita jabarkan kedalam Peraturan Bupati Kabupaten Limapuluh Kota nomor 105 tahun 2020 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Damkar Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan kedua regulasi ini, pada saat ini tupoksi Dinas Damkar sudah berkembang di mana pelayanan yang di berikan kepada masyarakat dapat di klarifikasi ke dalam dua bentuk, yakni 1- Urusan kebakaran.
a. Pencegahan :
Untuk urusan kebakaran fokus pelayanan lebih kita arahkan pada upaya bagaimana api tidak muncul atau dengan kata lain kebakaran tidak terjadi, dalam konteks ini penguatan kita di sektor pencegahan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu kita edukasi agar bisa sepenuhnya paham tentang apa itu api, apa itu kebakaran, apa unsur-unsur kebakaran, apa unsur-unsur penyebab kebakaran dan bagaimana cara pencegahannya.
Dalam kerangka pikir pencegahan, kita coba kalaborasikan dengan konsep pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat yang selalu kita edukasi memperoleh peningkatan pemahaman dan pada saatnya kita harapkan mampu dan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan itu sendiri, baik terhadap diri, keluarga maupun menyampaikan informasi pencegahan ke lingkungan sekitarnya.
Untuk tahun 2021, upaya pencegahan bahaya kebakaran yang telah di lakukan oleh Dinas Damkar Limapuluh Kota adalah dengan memberdayakan anggota pemadam kebakaran yang ada di setiap posko pembantu pemadam minimal 2 orang, satu hari memberikan penyuluhan atau sosialisasi dan edukasi door to door langsung ke rumah masyarakat, tempat usaha dan instansi pemerintah.
Seperti halnya pada tanggal 24 dan 25 November lalu, juga telah di laksanakan kegiatan Bimtek tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang di ikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
b- Penanggulangan bahaya-bahaya kebakaran.
Dalam penanggalan bahaya kebakaran bagaimana kita dapat memberikan pelayanan pemadaman, penyelamatan dan melakukan evaluasi dengan cepat sesuai dengan standar pelayanan minimal pemadam kebakaran dengan response time penanggulangan kebakaran 15 menit harus sampai di titik yang harus di selamatkan.
Dalam mendukung hal tersebut, upaya yang telah di lakukan oleh Pemkab Limapuluh Kota melalui Bupati Limapuluh Kota tahun 2021 ini dengan menambah posko pembantu pemadam kebakaran yang terletak di Kecamatan Akabiluru guna memperluas Wilayah Management Kebakaran ( WMK ) di Kabupaten Limapuluh Kota dan menyediakan armada damkar serta di lengkapi dengan personil yang terlatih dan profesional
Kedepannya, secara bertahap akan di rancang pembentukan posko pembantu lainnya minimal satu per kecamatan, berdasarkan luas wilayah 3.354,30 km2 dan kondisi geografis juga tergantung pada kondisi keuangan daerah dan di rencanakan untuk tahun 2022 ada penambahan lagi untuk posko pembantu di Kecamatan Bukit Barisan yang menjadi prioritas kedepannya.
2- Pelayanan Non Kebakaran.
Pelayanan non kebakaran ini merupakan pelayanan yang juga di atur dalam Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan non kebakaran sebagai tugas dari Dinas Damkar.
Untuk pelayanan non kebakaran terdiri dari,
a. Penyelamatan korban bencana.
b. Evakuasi terhadap ancaman nyawa ataupun harta benda.
c. Evakuasi keselamatan hewan.
d. Memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pada tahun 2021 pelayanan non kebakaran yang telah di berikan oleh Dinas Damkar, seperti :
1- Operasi tangkap Tawon ( OTT ) Kegiatan ini di lakukan hampir setiap malam berdasarkan laporan dari masyarakat karena di khawatir kan dapat membahayakan nyawa manusia.
2- Penyelamatan ular, kegiatan ini juga hampir di lakukan setiap hari berdasarkan laporan dari masyarakat karena membahayakan dan meresahkan.
3- Kegiatan pembersihan jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti pohon tumbang.
4- Melakukan penyemprotan fasilitas umum untuk menjaga keselamatan masyarakat dari penularan virus Covid-19, kegiatan ini di laksanakan di seluruh pasar tradisional, Sekolah-sekolah, Mesjid dan Kantor instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
5- Kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap orang hilang, kegiatan ini bekerja sama dengan Pos SAR Kabupaten Limapuluh Kota.
6- Penanggulangan Bencana Banjir, angin kencang dan lainnya, kegiatan ini di lakukan dengan berkoordinasi dengan BPBD Limapuluh Kota “.
Setelah adanya penambahan armada Damkar yang di operasi kan pada pos pembantu pemadam kebakaran di Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota sudah memiliki 9 armada yang di siagakan 2 unit di Posko Induk Kantor Dinas,
1 unit di posko pembantu Harau. 1 unit di posko pembantu Pangkalan.
1 unit di posko pembantu Kapur IX.
1 unit di posko Lareh Sago Halaban.
1 unit di posko pembantu Mungka.
1 unit di posko pembantu Suliki.
1 unit Betor untuk menerobos lokasi yang tidak bisa di lewati oleh armada.
Di samping kekuatan armada, Dinas Damkar Limapuluh Kota di dukung oleh pasukan pemadam sebanyak 132 orang dan pegawai administrasi di tambah unsur pimpinan sebanyak 33 orang, jadi jumlah personil pada Dinas Damkar Limapuluh Kota berjumlah 165 orang
tutur Alfian yang
di amini Syukrianda.
Rel – Mardianto Anto