POLSUSWASKIANA, SUMUT. Nias Barat – Untuk menyukseskan program pemerintah tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Nias Barat mewajibkan masyarakat Nias Barat menunjukan Kartu Vaksin Dosis 1, 2 dan 3 saat pengurusan administrasi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/668/Dinkes yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat, (09/03/2022)
Pada Surat Edaran dimaksud, disebutkan bahwa terhitung mulai 1 Maret 2022 setiap pelayanan administrasi bagi masyarakat Wajib Mempersyaratkan Kartu Vaksin Dosis 1, 2 dan 3 bagi yang sudah memenuhi interval dan Surat Keterangan Dokter bagi yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin.
Kemudian, dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat, dijelaskan bahwan masyarakat yang tidak dapat menunjukan kartu vaksin akan dikenakan sanksi, berupa penundaan atau penghentian seluruh layanan administrasi pemerintahan, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Selanjutnya, kepada ASN dilakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sedangkan bagi PTT dilakukan penundaan pembayaran honorarium.
Sanksi lain yang akan diberlakukan bagi warga yang tidak memiliki kartu vaksin yaitu tidak diizinkan menghadiri acara sosial dan keagamaan serta akan dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(Yosona Zendrato)