POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias – Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE., SH.,M.Si, sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Nias, pada hari Senin (28/03/2022)
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, turut hadir segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekda Kabupaten Nias, Mewakili Kapolres Nias, Kajari Gunungsitoli, Wakil Bupati Nias, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Serta Pimpinan BUMD di Kabupaten Nias.
Bupati Nias menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Nias merupakan Kewajiban Konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya Tahun Anggaran yang mencakup Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Selanjutnya, penyampaian LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD merupakan Amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu Instrumen untuk mewujudkan Prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).
”LKPJ ini dimaksudkan untuk memenuhi akuntabilitas kinerja Pemerintah sebagai wujud kewajiban Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, dengan tujuan untuk Mengevaluasi hasil Capaian kinerja Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Tahun berikutnya”. Jelas Bupati Nias
Namun disisi lain, pada Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan sampai akhir Tahun 2021 masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan perhatian khusus untuk lebih ditingkatkan kinerja dimasa yang akan datang.
“Beberapa kendala yang dihadapi pada Tahun 2021, pada dasarnya tidak lepas dari Perubahan Lingkungan Strategis Eksternal Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang terjadi di luar Asumsi dan kendali Kebijakan Pemerintahan Daerah antara lain timbul dari Penyesuaian Kebijakan Pembangunan Nasional dan Ekonomi Global, selain itu akibat Pandemi Covid-19 yang menyebabkan Perlambatan Ekonomi dan Penurunan Pendapatan Asli Daerah”. Ucap Bupati Nias.
Adapun capaian kinerja Pembangunan berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021, yakni Bidang Infrastruktur, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi, Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Bidang Pemerintahan Dan Aparatur. Dimana keterangan dan penjelasan lebih rinci terdapat dalam Buku LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun 2021 yang telah disampaikan melalui Surat Bupati Nias Nomor : 050/154/Bappedalitbang tanggal 21 Maret 2022.
“Dari berbagai keberhasilan yang telah kita Capai, tidak dipungkiri bahwa masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, namun dengan kondisi keterbatasan dan kemampuan Keuangan Daerah sehingga menyebabkan sejumlah Program dan Kegiatan Pembangunan dilakasanakan secara bertahap dan berkesinambungan”. Ujar Bupati Nias
Sebelum mengakhiri laporannya. Bupati Nias juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Elemen Masyarakat dan para Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas dukungan partisipasi dan kerjasama dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Nias di Tahun 2021.
(Yasona Zendrato)