POLSUSWASKIANA – DKI, Jakartw. Apa Itu APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saat acara Bincang APBN 2023 yang diselenggarakan di Aula Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN sebagai bagian dari keuangan negara adalah instrumen yang luar biasa sangat penting dan menentukan bagi perekonomian dan bagi suatu negara untuk digunakan, diandalkan, dan dipakai dalam mencapai tujuan bernegara
Fungsi APBN
Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki 6 fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi sumber daya serta menambah daya guna perekonomian. Menteri Keuangan mengatakan bahwa APBN memiliki peran untuk bisa membuat ekonomi makin efisien dan tidak distortif, misalnya dengan kebijakan perpajakan dan sudsidi.
2. Fungsi distribusi kaitannya adalah dengan pemerataan keadilan, bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. “Distribusi itu bukan berarti anggaran APBN yang 3.000 triliun dibagi-bagi, untuk memperbaiki apa yang disebut konsep keadilan. Karena keadilan itu tidak bisa dijawab dengan mekanisme pasar.
Jadi APBN itu adalah alat untuk mengoreksi yang seharusnya bisa berjalan dengan sendirinya melalui mekanisme pasar tapi ternyata pasar itu tidak bisa menjawab dan menyelesaikan semua masalah yang dihadapi sebuah negara dan perekonomian, seperti kemiskinan, stunting, adanya perbedaan antara kelompok kaya dan kelompok miskin, dan daerah-daerah yang masih tertinggal,” jelas Menteri Keuangan.
3. Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi untuk mencegah terjadinya inflasi. Menurut Menteri Keuangan jika ekonomi dan negara itu sedang menghadapi tantangan yang mengancam stabilisasi negara tersebut maka APBN harus digunakan dan bisa digunakan untuk meng-counter tantangan atau ancaman terhadap stabilisasi itu.
“Nah, kalau stabilisasi orang bayangannya adalah dari sisi keamanan/pertahanan, namun juga bisa dari sisi ekonomi. Ekonomi bisa dihadapkan pada berbagai guncangan yang bisa mengancam stabilisasi. Umpamanya seperti yang terjadi pada tahun 2020 pandemi tiba-tiba ada virus Covid-19. Itu ancaman stabilitas di bidang ekonomi, kesehatan dan juga bisa saja menjadi sosial-politik,” lanjut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
4. Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran negara adalah pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Setiap pendapatan dan belanja negara akan mengacu pada APBN yang telah dibuat. Hal ini berarti anggaran negara berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
5. Fungsi perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya. Suatu anggaran negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
6. Fungsi regulasi APBN digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Tujuan APBN
APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Hal ini penting agar dapat terealisasikannya peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi, hingga akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Realisasi APBN Tahun 2022
Dalam konferensi pers APBN edisi Oktober pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 dilaporkan bahwa realisasi belanja negara sampai dengan bulan Oktober 2022 telah mencapai Rp 2.351,1 triliun atau 75,7% dari pagu APBN sebesar Rp 3.106,4 triliun.
Realisasi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 754,1 triliun (79,7%) digunakan untuk penyaluran berbagai bansos dan program Pemulihan Ekonomi Nasional kepada masyarakat, pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, belanja pegawai termasuk THR dan gaji ke 13 serta kegiatan operasional Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya realisasi belanja non Kementerian/Lembaga sebesar Rp 917,7 triliun (67,7%) didominasi oleh subsidi dan kompensasi BBM dan listrik.
Terakhir realisasi belanja transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 679,23 triliun (84,4%), sebagian besar jenis transfer ke daerah mengalami kenaikan kinerja penyaluran yang disebabkan kepatuhan pemda yang lebih baik.
Oleh : Evan Himawan, S.Sos, M.M.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan