POLSUSWASKIANA – SUMUT, Asahan. Kesejahteraan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja,baik pekerja dilapangan maupun pekerja dikantor.apabila pekerja mengalami kecelakaan dalam berkerja maka perusahaan tersebut akan mengalami kerugian yang besar, kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja dapat berpengaruh pada produktivitas perusahaan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Seperti musibah yang dialami oleh salah satu wanita karyawan CV.BINTANG TERNAK perusahaan peternakan ayam petelur yang berlokasi disusun 4 Desa Hessa air Genting KEC air batu kab Asahan, berinisial “W” 29 tahun warga dusun 1 desa pule pule KEC air batu kab Asahan mengalami kecelakaan kerja akibat tidak memakai ALAT PERLINDUNGAN DIRI (APD) yang ditugaskan dibagian mesin yang ada di tempat bekerja, korban “W” mengalami luka serius di bagian kepala yang sangat parah hingga dilarikan ke RS ADAM MALIK DI MEDAN SUMATERA UTARA.
Saat team media mengkonfirmasi via telp seluler kepada pemilik perusahaan peternakan ayam petelur CV.BINTANG TERNAK berinisial “A” membenarkan adanya kejadian kecelakaan dalam kerja di perusahaan peternakan ayam petelur miliknya yang sudah berkali-kali bergantian karyawan mengalami hal yang Serupa bahkan ada yg mengalami putus jari tangan ketika bekerja tidak menggunakan alat perlindungan diri diperusahaan miliknya tersebut berlokasi disusun 4 desa Hessa air Genting kecamatan air batu kabupaten Asahan, membenarkan bahwa korban berinisial “W” saat bekerja ditempat disalah satu mesin korban mengalami kecelakaan kerja dibagian kepala dengan luka serius sangat parah hingga di larikan ke RS ADAM MALIK DI MEDAN.
Kemudian mempertanyakan apakah korban berinisial “W” saat bekerja menggunakan alat perlindungan diri ? Pemilik perusahaan Ternak ayam petelur CV BINTANG TERANG menjawab ” tidak ada pakai alat perlindungan diri” tandasnya.
Saat team media berkunjung melakukan konfirmasi kerumah mertua korban ( P.siregar )yg beralamat didusun 1 desa pule pule kecamatan air batu kabupaten Asahan, mempertanyakan kebenaran peristiwa kecelakaan kerja yang menipah menantunya tersebut kapan hari apa jam berapa terjadi kecelakaan dalam bekerja dan bagaimana tanggung jawab perusahaan tempat minantu bekerja?
Mertua korban “P.siregar” menerangkan bahwa pada hari Minggu sore tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib dirinya mendapat kabar dari rekan kerja menantu yang sama bekerja di perusahaan tersebut menerangkan bahwa menantu nya mengalami kecelakaan kerja kemudian dilarikan ke RS terdekat selanjutnya dirujuk ke RS HAJI ADAM MALIK DI MEDAN sampai saat ini belum sembuh,luka yg dialami menantu saya dibagian kepala dengan luka yang sangat parah dan yang menjaga menantu saya di RS HAJI ADAM MALIK anak saya selaku suami dan orang tua kandung korban.selanjutnya saya mengharapkan pertanggung jawaban anak menantu saya sampai dengan sembuh dan bertanggung jawab kedepannya tentang nasib anak minantu saya.tandas mertua korban (P. Siregar)
Setelah mendapatkan keterangan konfirmasi dari pemilik perusahaan ternak ayam petelur CV.BINTANG TERNAK SERTA MERTUA KARYAWAN yang menjadi korban kecelakaan kerja akibat diduga tidak tersedianya alat perlindungan diri secara cuma-cuma yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja oleh diduga perusahaan peternakan ayam petelur tersebut,diduga telah terjadi Pelanggaran UU yang mengatur tentang penggunaan atau pemberian alat perlindungan diri, sebagaimana telah diatur pada UU no 1 tahun 1970 beserta pasal pasalnya juga Permenakertrans no 01/Men/1981 beserta pasal pasalnya, Permenakertrans no Per.08/Men/VII/2010 beserta pasal pasalnya serta pasal 96 UU JASA KONSTRUKSI Dan juga UU KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA.maka untuk itu meminta kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk segera turun tangan melakukan proses hukum serta meninjau kembali izin usaha ternak ayam petelur CV.BINTANG TERNAK tersebut yang beralamat di dusun 4 desa Hessa air Genting kecamatan air kabupaten Asahan provinsi sumatera Utara.
Redaksi (team).