PKRI News, BABEL, Pangkalan Pinang. Kisruh akibat adanya makanan tak layak masih diperjual belikan, kini menjadi viral. Hal ini dikatakan sangat berbahaya dan bisa saja merenggut nyawa bagi konsumen yang memakan makanan tak layak jual tersebut.
Beirli mengatakan bahwa tugas BPOM melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setiap produk wajib Memiliki Lisensi BPOM satu bukti bahwa produk tersebut sudah teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan dan dikonsumsi. Dengan begitu masyarakat atau calon konsumen akan semakin yakin dengan produk tersebut. Dan mengapa lebar kertas merk yang telah habis masa masih dipergunakan oleh pihak penyedia atau penjual untuk digunakan sebagai Lebel yang masih bagus produksinya sementara telah mati tangga hampir empat hari lamanya dalam kemasan.
Dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini masih minim kerja dan fungsi kerja tugas BPOM dilapangan dalam mengawasi Makana makan yang telah mati tanggal batas masa penjualan nya.
Temuan yang ada saat ini adalah produksi makanan yang pada bagian stiker itu menyalahi banget sebenarnya menyalahi untuk izin produksinya. Mengapa karena pada bagian kadaluarsanya tertulis 19 Juli 2023 namun masih ada beredar di pasar. dan pada bagian masa pembuatan tidak ditampilkan kapan ini diproduksi dan ini artinya sudah benar-benar permainan enggak beres gitu. Ungkap Beirli
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1998 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 tahun 2000 tanggal November 2000, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) terdiri dari tiga lapis, antara lain sub-sistem pengawasan pelaku usaha (produsen), sub-sistem pengawasan pemerintah/BPOM, dan sub-sistem pengawasan konsumen. Kegiatan pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market.
Kini kasus ini dalam proses pelaporan ke pihak berwajib kepolisian juga ke pihak dinas kesehatan setempat dan dinas sosial sebagaimana pertanggung jawaban kerja BPOM kepada instansi diatasnya.
Semoga tidak ada kabar masyarakat atau konsumen yang sakit akibat memakan makanan yang telah kadaluarsa 19 Juli 2023 yang masih dijual hingga saat ini 22 Juli 2023.
Rep/Beirli BS.