Hasil Pemeriksaan Inspektorat Bupati Keluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kades Harara

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Bupati Keluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kades Harara

PKRI News. KALTENG. Bartim. Keputusan Bupati Barito Timur – Provinsi Kalimantan Tengah Nomor ; 180 / 414/;HUK/ 2023.Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur.,Kab.BarTim.(23.september 2023).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus No; 700 / 084 / LHP – R /INSP.2023.,tanggal 13 September 2023 yang dilakukan oleh Tim pemeriksa khusus inspektorat Kab.BarTim perlu menetapkan keputusan Bupati BarTim tentang pemberhentian sementara kepala desa Harara Kec.DusTim.Kab.BarTim.

Dalam keputusan sebagaimana dimaksud pemberhentian sementara atas nama kepala desa Harara Triyono., dan mengangkat sebagai PJ kades Harara atas nama Nahayuni., jabatan Pelaksana pada kantor camat Dusun Timur.

” Saat persiapan Sertijab di wilayah desa Harara,dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 siang hari jam 14.00 wib.dilaksanakan di aula pertemuan kantor desa.,sebelumnya aksi ribut melalui debat warga dihalaman kantor desa Harara .

Kepala desa terpilih,” TRIONO sudah dilantik terlebih sudah mengantongi Dua SK ini merasa keberatan atas adanya surat keputusan Bupati tentang sebagaimana dimaksud dalam kutipan SK yang disampaikan oleh Camat Dusun Timur Kab.Bartim Nina Marissa. didampingi oleh Tim kecamatan.

” Hal tersebut di sampaikan TRIONO dihadapan warga yang hadir dalam pertemuan di aula desa Harara dihadiri Babinsa dari TNI – POLRI dan unsur kalangan dinas terkait serta aparatur desa setempat.

Dengan tegas TRIONO menyatakan keberatan dan tidak mau menerima atas keputusan itu, dan saya nyatakan bahwa segala keputusan yang disampaikan atas pemberhentian walaupun sementara waktu ,saya tetap tidak menerima ujarnya.,

Lanjut TRIONO,” apa bila saya ada kesalahan saya siap bertanggung jawab,akan tetapi dari awal saya siap maju menjadi kepala desa Harara itupun sudah melalui prosedur dan proses sehingga saya dipilih masyarakat serta terpilih dan dilantik juga sudah mendapatkan 2 SK.”SAH ” menurut saya dimata Hukum.

Pungkas,” TRIONO kenapa pada jelang mendekati Sertijab saya diberhentikan sementara dan diganti oleh PJ kades dari kecamatan, apa salah saya itu tidak jelas .,ujarnya.

,” saat usai rapat pertemuan awak media mendatangi TRIONO untuk dikonfirmasikan,” dalam penyampaian pastinya pemberhentian sementara melalui surat keputusan Bupati boleh saya katakan “SAH” dari dasar kewenangan kuasa Pejabat tinggi Bartim., akan tetapi menurut saya juga tidak “SAH” karena didalam surat keputusan Bupati tidak ada bukti lampiran surat dari inspektorat atas bunyi kesalahan saya dan menyangkut apa dari kesalahan saya baik secara pribadi maupun menyangkut pembangunan desa., ujarnya tanpa banyak bicara.

,” Sertijab pemberhentian sementara kepala desa Harara TRIONO digantikan melalui PJ kepala desa NAHAYUNI.hanya mengunakan Surat Keputusan Bupati Barito Timur., tidak ada mengunakan Penandatangan Surat Kesepakatan Bersama dan saksi – saksi lainnya.

Lantaran ,” TRIONO tidak terima dengan hal tersebut termasuk sebagian “warga” yang hadir pun ikut merasa keberatan. atas keputusan Bupati yang dibacakan Nina Marissa sebagai Camat Dusun Timur.

Disampaikan Kapolsek Dusun Timur AKP.Kuslan., bahwa dengan adanya kegiatan Sartijab di Wilayah Desa Harara ini, kami dari aparat kepolisian setempat mengikuti prosedur sebagai pengayom masyarakat dan mengantisipasi apa bila adanya kejadian – kejadian tidak diinginkan walupun tadi memang ada “keributan” sedikit kemungkinan adanya miskomunikasi kesalahpahaman dalam penyampaian,jadi semua sudah terkendali tertib dan aman berjalan dengan lancar.tutur Kapolsek.( El ).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER