BABEL, Bangka. PKRI NEWS. Berawal cerita terjadi nya penarikan paksa oleh leasing, mobil pick up yang telah 4 bulan telah bayar tersebut menurut Rani Pemilik mobil, saat itu mobil saya dipinjam oleh Mardi untuk mengangkut simper kayu dan tiba-tiba diperjalanan daerah jalan Pedindang ditahan pihak leasing kira-kira enam(6) orang, yang bikin kaget nya pihak Leasing Langsung motong tiba- tiba berhenti didepan mobil saya menggunakan Mobil,
kayak kita ini maling saja pak dan kayak perampok saja,untung sopir bisa ngerem,kalau terjadi kecelakaan siapa yang akan bertanggung jawab.setelah mereka keluar dari mobil, Mardi Langsung dipaksa dibawa kekantor SMS dan dipaksa untuk Tanda tangan kalau Mardi tidak mau tanda tangan dia tidak di boleh kan pulang ke rumah.
Disinggung kenapa Mobil bisa ditarik,
Memang saya Akui mobil terlambat bayar selama 4 bulan ini, maklum keadaan sekarang perekonomian babel sekarang lagi susah dan kami pernah mau bayar 1 Bulan tapi pihak Leasing tidak mau menerima nya mereka tetap maksa harus dibayar 2 bulan, dan kami sudah bayar selama 29 bulan, dengan kejadian perampasan mobil kami dijalan.
“Mardi sopir mobil saat dijumpai awak media dalam hal tersebut menerangkan, semua yang dikata kan Rani semua benar pak,saya sebenar nya tidak mau tanda tangan,tapi kalau saya tidak tanda tangan saya di Ancam pihak leasing SMS tidak diberikan Pulang ke rumah,merasa saya diancam dan merasa takut dengan Terpaksa saya tanda tangan surat tersebut.
Mendapat kan informasi tersebut Team Media langsung mendatangkan
Kantor Leasing SMS Pada hari ini Tanggal 24/02/2024, Namun sangat disayang kan sekali Kantor Leasing SMS tersebut tutup, dan tetap diupayakan untuk dikonfirmasi ulang agar berita tetap berimbang
Sesuai dengan Pasal 482 tindak pidana pencurian dan Perbuatan Perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP Pasal 365 dengan ancaman 9 Tahun penjara,
“Jika tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak berhak mengeksekusi objek yang dijaminkan.
Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan pihak leasing ataupun debt collector tidak boleh menarik kendaraan sembarangan meski pemiliknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran.hal ini tertuang dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020.
Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan UU No. 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Jika debitur keberatan kendaraannya diambil, pihak leasing atau debt collector tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara paksa.kendaraan ini boleh diambil jika sudah ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Kami sangat dirugikan, dengan hal ini kami akan bawa sampai kerana hukum tutup nya.
Rep/Beirli