Media TEMPO Dan Rekan-rekan Mengaku SALAH di DEWAN PERS.

BABABE, PKRI-CADSENA, JAKARTA. Media Tempo dan Rekan-rekannya Mengaku Salah Di Dewan PERS,Dewasa ini kita sudah tidak bisa lagi membedakan antara media mainstream spt TEMPO, cnnindonesia, Kumparan, detik.news dansebagainya yang katanya kredibel, dengan media pembuat penyebar informasi hoaks seperti nama Media termaktub, Media MCA, Media pks-piyungan atau Media Obor Rakyat & media abal-abal lainnya.

Setelah ramai-ramai dan serentak memberitakan hoax bahwa pemerintah dikenai hukuman wajib meminta maaf oleh sidang PTUN, Beberapa media tak berimbang macam Tempo, RMol, CNN Indonesia, Tirto, Merdeka, TribunNews, BBC, Suara Karya, dan 19 lainnya yg sejenis, “disidang” oleh Dewan Pers pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020 lalu kini Menuai Kecaman dari Seluruh Media Online Se-nusantara.

Dari klarifikasi yg didapat, ketahuan bahwa media-media tak imbang tersebut membuat informasi yang tak pernah ada bukti dan tak jelas sumbernya alias Narasumber.

Info ini didapatkan dari surat elektronik dari Dewan Pers yg beredar di Whatsapp pada tanggal 16 Juni 2020 dan bernomor 506/DP-K/VI/2020, ditandatangani oleh Agus Sudibyo, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, dan Muhammad Nuh sebagai Ketua Dewan Pers.

Surat tersebut menyatakan bahwa media-media tersebut mengakui kesalahannya memberitakan isu bahwa pemerintah telah diperintahkan meminta maaf atas keputusannya, yang tanpa dasar atau sumber apapun.

“Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut sebagaimana ditemukan oleh Dewan Pers, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.”

Hoax ini merebak setelah sidang PTUN yang memutus bersalah Kementerian Kominfo dan sekaligus terkait Presiden Republik Indonesia atas pemutusan akses internet di Papua selama kerusuhan. Meskipun kebijakan ini didasarkan atas alasan keamanan dan memerangi hoax, namun PTUN menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan langkah yang salah. Atas hal tersebut, PTUN memerintahkan pihak tergugat membayar biaya pengadilan.

Kericuhan terjadi setelah 27 media yang tersebut di atas tiba-tiba saja menambahi sendiri hukuman wajib meminta maaf. Padahal hal tersebut tidak ada dalam keputusan pengadilannya.

Disayangkan Masyarakat

Konfirmasi Media Senin Pagi(22/06/20)Ade Armando, sebagai perwakilan masyarakat yang menjadi salah satu yang mengadukan persoalan ke Dewan Pers, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh 27 media-media terdaftar tersebut sangat mengkhawatirkan sekali.
Jadi apa landasan Guna Dewan Pers ?

“Kesalahan yg dilakukan secara kolektif oleh jurnalis2 dari 30 media, dan di antaranya adalah media besar dengan reputasi tinggi, adalah kesalahan yang sama tidak patut dilakukan. Mereka merujuk pada sumber berita yang salah. Mereka tidak bisa membedakan antara petitum (gugatan) dengan amar keputusan PTUN. Setelah itu mereka tidak melakukan verifikasi pada pihak yang kredibel,” seperti yang disampaikan melalui pernyataan tertulis pada tanggal 17 Juni 2020.

“Bahkan, seperti dikatakan dalam kesimpulan Dewan Pers, mereka melakukan penghakiman. Itu kesalahan mendasar sekali. Selama ini kita selalu menyarankan agar masyarakat selalu merujuk pada media bereputasi tinggi tatkala menemukan informasi yg tidak jelas kebenarannya.” ungkap Ade Armando.

terlihat Indikasi atau diduga-duga Hal ini mengundang kekhawatiran luar biasa, karena di era post truth ini, media mainstream justru ikut2an menyebarkan berita keliru tanpa sumber. “Selama ini kita selalu menyarankan agar masyarakat selalu merujuk pada media bereputasi tinggi tatkala menemukan informasi yg tidak jelas kebenarannya.” Ujar Dosen di Universitas Indonesia ini.

Sementara itu Bambang Arianto, MA, M.Ak, peneliti dari Institute for Digital Democracy juga prihatin yg mendalam atas fenomena ini. Saya miris melihat ini, dimana media maisntream yang selama ini menjadi rujukan publik Sesuai Narasumber yang jelas,itu sudah Sepatutnya terutama warganet ternyata kepincut membudayakan clickbait hany di demi mencari interaksi. Sejatinya media mainstream itu garda terdepan perubahan bagi upaya melawan hoax, bukan ikut-ikutan sibuk mencari sensasi.”

Ia berharap kekacauan berita seperti ini tidak lagi terulangi dengan menegakkan profesionalisme di kalangan jurnalis. “Saya berharap Dewan Pers tegas dong, kalo tidak jangan salahkan kalo hoax dan sebagainya akan menjadi budaya baru di Indonesia.”,ujar para pemegang Media terdaftar 27 nama tersebut.

Ancaman Bencana bagi Indonesia

Dengan kecerobohan fatality dan beramai-ramai yang telah terjadi,di media massa bukan saja akan tidak lagi dipercaya sebagai Sumber informasi yang dapat diandalkan namun juga dapat menjadi alat yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok politik yang bertujuan menghancurkan Indonesia.

Terbukti di media sosial ramai kecaman terhadap pemerintah setelah keluarnya isu kewajiban minta maaf. Bahkan berbagai akun anonim ikut menyuarakan impeachment karena mengira putusan tersebut berarti presiden telah melanggar konstitusi dan harus dimakzulkan. Padahal hukuman sebenarnya yang dikenai hanyalah membayar biaya perkara.

Saat ini banyak negara mengalami peperangan dan kehancuran akibat peredaran informasi keliru dengan kesengajaan, alias Hoaks.
Negara Suriah, contohnya, mengalami kehancuran dan ancaman kehilangan generasi akibat kabar keliru yang terus digulirkan pihak tak bertanggung jawab.

Semoga bangsa kita “,Indonesia yang Cinta Tanah Air”, tidak menyusul dengan kejadian serupa!

Penulis : *” Dnst/Endy Castello/Tim- Red”*Share Jakarta Informasi.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER