Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Terima Laporan Pengaduan Anggota KPUM.

PKRI CYBER SUMUT. Medan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abiady Siregar secara resmi menerima laporan pengaduan ratusan anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan anggota KPUM Bangku Sembiring selaku juru bicara mereka di Posko Lahan PWI Desa Laut Dendang Sampali, Sabtu (24/10/2020) sore.
Bangku Sembiring yang didampingi anggota KPUM lain nya Sapa Sebayang,Henny Simanjuntak dan lain nya secara ringkas menguraikan beberapa kasus bernilai miliaran rupiah yang diduga berat dilakukan oknum pengurus KPUM .
“Kasus dugaan penipuan, penggelapan ini sudah dilaporkan Henny Simanjuntak ke Polrestabes Medan tanggal 24 Agustus 2020. Laporan pengaduan berikut nya segera akan dilakukan secara beruntun.Termasuk saya hari Senin ini (tgl 26 Oktober) juga buat laporan pengaduan ke Polrestabes. Selain kasus penipuan dan penggelapan, juga terjadi pemecatan terhadap karyawan seperti dialami Abidin Pangaribuan dkk sampai berperkara hingga ke Pengadilan. Bahkan sudah menang hingga kasasi sampai ke Mahkamah Agung tapi belum dibayarkan pesangon nya. Juga ada karyawan yang di rumahkan. Kami juga mengadu ke DPRD Medan, semoga dalam waktu sesegera mungkin kami dipanggil mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP di DPRD Medan”, ujar Bangku Sembiring.
Menurutnya, para anggota KPUM kini resah atas perlakuan oknum KPUM yang diduga melakukan tindak pidana secara berlapis serta perlakuan semena mena terhadap karyawan .
Mencermati penderitaan atas perlakuan oknum pengurus KPUM yang tidak manusiawi, ditambah lagi diterpa pandemi Covid -19, kami para anggota KPUM memohon kepada Ombudsman Sumut untuk turut serta mengawal laporan pengaduan anggota KPUM sampai tuntas hingga ke Pengadilan.
“Tidak ada kata damai dan kami sudah satu kata: Penjarakan Oknum Ketua KPUM JS dan kembalikan semua kerugian yang dialami anggota”, ujar Bangku Sembiring.
Bersedia Mengawal
Menanggapi pengaduan anggota KPUM ke Polrestabes Medan dan juga ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abiady Siregar menyatakan pihak nya segera mengadakan rapat di kantor nya,apakah kasus yang dialami KPUM ini masuk dalam ranah kerja Ombudsman.
Namun setelah mendengar laporan anggota KPUM ternyata bantuan kredit tersebut dengan menggunakan uang negara lewat kucuran Lembaga Penjamin Dana Bergulir (LPDB) dibawah Kementerian Koperasi dan UMKM ,tentu Ombudsman bisa mengawal dan memperjuangkan nasib anggota KPUM.
“Jika memang bukti bukti nya akurat ,Ombudsman bersedia mengawal kasus yang dialami anggota KPUM”,kata Abiady Siregar.
Ditambahkan nya, pihak Polrestabes Medan pasti mengusut tuntas kasus ini hingga ke Pengadilan jika benar disertai bukti akurat.
Karena laporan pengaduan yang disampaikan ke Polrestabes Medan belum belum begitu lama, untuk itu anggota KPUM di mohon untuk bersabar , kata Abiady Siregar sembari memohon kesediaan anggota KPUM untuk datang ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan guna melengkapi bukti bukti laporan pengaduan beberapa kasus yang diduga di lakukan oknum pengurus KPUM serta kasus pemecatan karyawan.

Red-Zopnath.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER