Cetak dan Edarkan Uang Palsu Bobi Diringkus Polsek Patumbak

PKRI CYBER SUMUT.  Patumbak – Polsek Medan Patumbak ungkap pemalsuan dan perederan uang palsu dengan tersangka berinisal BH alis Bobi (34) Warga Delitua, Deliserdang, Sumut di Mapolsek Patumbak, Selasa (1/12) sekira pukul 11.30 Wib.

Disampaikan Kapolsek Medan Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK kepada awak media, pelaku Bobi diamankan atas informasi dari warga yang hendak menjual hp vivo merek Y17 kepada pelaku melalui OLX.

“Dari informasi warga kami amanan pelaku di rumahnya di Delitua, Deliserdang. Saat petugas melakukan pemeriksaan, kami menemukan satu unit printer, 5 lembar kertas, satu buah penggaris besi, alat suntik, pisau carter, dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 17 lembar,” Kata Arin, Selasa (1/12) sekira pukul 11.30 Wib.

Lanjut Arfin, saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang dari. Untuk itu kepada pelaku kami menjerat dengan pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Jo 36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, saat ini pelaku kami amankan di Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Polisi Pangkat Komisaris Polisi itu (Jaen)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER