Gelar Perkara Polres BARTIM Pengunkapan Tindak Pidana 8 Barang Bukti Di Gunakan Pelaku.

PKRI CYBER – KALTENG.  BARTIM – Berdasarkan laporan Lp Nomor: LP / L / 10 / II / RES.4.2 / 2021 / KALTENG / RES BARTIM, tanggal 08 Pebruari 2021. Yang mana pelaku Telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat Tempat Kejadian Perkara Jl.Dambung RT.01, No. 109, Desa Sumber Garunggung, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah.

Adapun berupa barang bukti yang di dapat; – 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu – 1 (satu) paket serbuk yang diduga narkotika jenis Inex / Extasi warna merah muda – 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam No Imei 354186100124790. – 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam merek CONSTANT. – 2 (dua) lembar tisu warna putih. – 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil. – 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening – 3 (tiga) lembar kantong plastik warna hitam. – Uang tunai Rp. 9.652.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah). – 3 (tiga) lembar bukti transfer Brilink.

Tersangka pelaku bernama YUSEP RUSMANTO Als BUSU Bin MIRIN, 32 tahun, Kota Baru, 04 Mei 1988, Kristen Protestan, suku Jawa, SMP (Tamat), Petani, Kawin, Alamat Jl.Dambung RT.01, No. 109, Desa Sumber Garunggung, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah.

Menurut  Kasatresnarkoba Polres Bartim Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat di konfirmasikan oleh awak media, Pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2021 anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah terlapor Jl.Dambung RT.01, No. 109, Desa Sumber Garunggung, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah.

Sekitar jam 17.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah tempat tinggal terlapor, serta disaksikan oleh Ketua RT setempat di lakukan penggeledahan terhadap terlapor dan rumah terlapor ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di semak-semak samping rumah terlapor yang di dalamnya berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih.

Selanjutnya kami akan melakukan penggeledahan Kembali di dalam rumah tempat tinggal terlapor ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket serbuk yang diduga narkotika jenis Inex / Extasi warna merah muda, 2 (dua) buah senjata api genggam rakitan beserta 5 (lima) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selonsong amunisi yang di temukan di dalam kamar tidur terlapor.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Melengkapi mindik dan proses sidik, Input data ke E-Penyidikan,Ungkap jaringan lainnya,Untuk Perkara Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim

Dasar Lp Nomor: LP/L/11/II/RES.1.17./2021/KALTENG/RES BARTIM, tanggal 08 Pebruari 2021
dengan barang bukti:
– 2 (dua) buah senjata api genggam rakitan.
– 5 (Lima) butir amunisi aktif
– 1 (satu) butir selongsong amunisi.
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
– 1 (satu) lembar celana kain pendek
– 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat.
– 1 (satu) buah kotak rokok Umild. Pewarta ; Ponijan (pnn).
Hasil Berita ; Humas Polres Bartim.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER