Herry Mandolang SE, PKRI CADSENA SULUT Berharap Hukum Tua Vonnie Proaktif Kepada Masyarakat Desanya Dan BST didistribusikan kepada penerima sesuai Amanah Presiden Jokowidodo.

Herry Mandolang SE, PKRI CADSENA SULUT Berharap Hukum Tua Vonnie Proaktif Kepada Masyarakat Desanya Dan BST didistribusikan kepada penerima sesuai Amanah Presiden Jokowidodo.

PKRI NEWS, SULUT. Minahasa, Sejumlah warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri yang mengaku terdata sebagai penerima BST KUSUKA Rp1,8 juta selama 3 bulan, mendatangi Mapolda Sulut, Rabu(23/06/2021) siang.

Mereka memberi mandat Kepada Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Cadsena Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengadukan Hukum Tua (Ketua RT) alias Vonne.

Pelaporan ini dikarenakan adanya nama nama daftar penerima yang kelihatan dihapuskan atau dengan kata lain dihilangkan untuk sebuah kepentingan yang belum diketahui jelas. Untuk itu Ketua Markas Daerah Sulawesi Utara MB PKRI CADSENA bersama pihak pihak yang dirugikan mendatangi markas daerah kepolisian provinsi Sulawesi Utara.

Herry Mandolang SE, juga menjelaskan hal ini kepada masing masing data penerima bahwa hak mereka dalam nama data  penerima dana jangan menjadikan terpaksa atau ‘trima dengar” lantaran Hukum Tua Vonne yang kini kita duga telah menyia-nyiakan nama nama data dan berharap hukum tua Vonne tidak melakukan kesalahan dengan menyalurkan dana terdebut kepada warga yang namanya tidak terdata, sehingga menghilangkan hak hak masyarakat desa yang seharusnya berhak.

Ketua MB-PKRI CADSENA SULUT Bp. Harry Mandolang SE, seusai memasukkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Resesr Polda Sulut, kepada wartawan komentar ID berharap penyidik mengungkap kasus tersebut dan memberi solusi kepada masyarakat penerima BLT dimaksud.

Herry Mandolang menyebutkan bahwa “Praktik-praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan apalagi terkait bansos untuk masyarakat. Ini harus diusut tuntas dan proses hukum sesuai perintah Presiden Jokowidodo. Tidak boleh dibiarkan apalagi Pak Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan hal ini,” tegas Mandolang didampingi Vera Karundeng, Ruth Hoan, Hanna Kandouw Lidya Ginsel dan Oren Welang mewakili rekan mereka.

Menurut Mandolang pihaknya akan mengawal kasus dan meminta jajaran Polda Sulut menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi. Herry mempertahankan data Yang sebenarnya penerima 38 orang tapi yang menerima hanya 6 orang, sisanya tidak disalurkan. Bantuan ini bentuk dana tunai diberikan bertahap selama 3 bulan pada 2020,” terang Herry.

Sementara Vera dkk mengatakan nama mereka nanti diketahui beberapa waktu lalu sebagai penerima BST KUSUKA, namun tidak pernah menerimanya. Dan Vera juga menjelaskan bahwa penerima bantuan pandemik covid adalah bagi seluruh masyarakat bukan kepada golongan tertentu saja.

“Torang so picek di kantor pos beberapa waktu lalu, kantor pos bilang ba cek jo di Hukum Tua. Karna dana so diserahkan. Torang pigi pa Hukum Tua cuma Dia (hukum tua) bilang nyanda ada itu,” tukas Vera. Kini Vera dan kawan kawan meminta kejelasan yang sebenarnya dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut oleh Herry Mandolang SE Ketua MB PKRI CADSENA SULUT.

Sekjen MB PKRI Jhon Sumolang dalam kesempatan ini meminta Memintakan kepada Yth Bp Bupati Minahasa agar menyikapi kebutuhan masyarakat pada masa pandemik dan mengambil langak dengan memberikan teguran atau menegur dan mengambil tindakan kepada hukum tua.

Minta Kapolda memerintah krimum atau krimsus untuk mengusut “Karena diduga sudah sekian kali terjadi laporan seperti ini dan terus jadi kemelut di masyarakat dan perlu ada tindakan hukum, ” sembur Sumolang.

Hukum Tua Mokupa ketika dikonfimasi sedang kunjungan kerja (studi banding) ke Bali mengungkapkan ikwal penyaluran dana tersebut.

“Perlu saya jelaskan, jumlah yang tidak mendapatkan bantuan BST KUSUKA tak sebanyak itu. Ada yang menerima, dan bukan 30-an seperti yang mereka katakan,” ujarnya.

Hukum Tua Vone menyebutkan alasan beberapa orang tidak menerima katena mereka juga sebagai penerima bantuan, baik BST Kemensos maupun BLT.

Namun keterangan diatas disangkal oleh pihak Mandolang menyangkalkan bahwa pemerintah saat ini hanya satu produk saja. Beda antara BLT dan BST.

“Mereka sudah menerima.bantuan lainnya, kan tidak boleh menerima bantuan secara ganda atau berkali-kali. Nah, dari sejumlah BST KUSUKA kami salurkan kepada warga yang sama sekall tidak mendapatkan bantuan,” bebernya.

Mandolang juga meminta agar diperiksa kebenaran dana BST yang masuk jika hanya untuk enam orang saja maka uang negara hanya diberikan sebesar ke enam nama penerima saja ketus Mandolang, terkait penyampaian Hukum Tua kepada Media Komentar ID.

Langkah itu diambil, karena nama mereka tidak ke luar sebagai penerima bantuan meski sudah diusulkan ke Kemensos. Menjawab hal ini maka akan dikonfirmasi kepada pihak kementerian yang membidangi di kementerian sosial ungkap Herry Mandolang.

“Jadi kami inisiatif bahwa bansos KUSUKA bagi yang sudah terdaftar penerima bantuan lainnya di alihkan kepada warga yang layak menerima, namun tidak ke luar namanya ketika diusulkan,” terangnya, Herry Mandolang mengatakan jika benar demikian makan nama siapa yang berada di Hukum Tua yang mengambil dana BST dimaksud tungkasnya.

Hukum Tua telah memahami, apapun kebijakan yang diambil dan semua ada dalam aturan pendistribusian dana bantuan COVID. Ditambahkan oleh PKRI Coffee Resto MAKOPUS pihaknya menerima langsung uang tersebut dan penerimaan melalui bank BRI atau BNI buang ditunjuk, jadi DANPUS MB PKRI CADSENA Totop Troitua ST MLing MH mengatakan bahwa ini harus diperiksa dikarenakan proses pemberian uang BLT atau BST adalah kedalam rekening BRI atau BNI dan warga akan dibukakan rekening bank saat pencairan jikabtidak memiliki rekening BRI. Tegas Totop Troitua.

Red-Herry/Kordinator.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER