Resmi Pihak Walikota Medan Segel Tutup Mall Center Point.

Resmi Pihak Walikota Medan Segel Tutup Mall Center Point.

PKRI NEWS, SUMUT. Akhirnya demi kepatuhan dan ketaatan wajib pajak Pemkot Medan Bp Bobby Nasution bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP memberi tempelan segel DITUTUP pada Pintu depan Mall Center Point.

Sore ini saya menyegel bangunan mall Center Point, Bersama Pak Wakil Wali Kota @bungauliarachman dikarenakan ketidak taatan pembayaran pajak, Besaran pajak yang tidak dibayarkan adalah sebesar Rp. 56 Miliyar.

Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak ditahun 2017 saja sedangkan ditahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak.

Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali.

Selain karena hal itu, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan.

#KolaborasiMedanBerkah
#MedanBerkah

Red/Zhoo/Mula.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER