Pihak Anggota Koperasi Cempaga Perkasa Geram Terhadap Sikap Bupati Kotim kalimantan Tengah.

PKRI NEWS, KALTENG. SAMPIT – Khairul Anggota Koperasi Perkasa Cempaga Perkasa ialah salah satu yang memegang kuasa dari anggota guna untuk menyelesaikan perihal permasalahan yang sekarang terjadi pada demikian, yakni yang telah kacaw balau serta carut mautnya pada ke administrasian koperasi tersebut, serta yang mana telah di nilai penuh hingga di dugaan yang sarat dengan penuh penyimpangan sehingga berakibat merugikan pihak anggota lain nya.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media PKRI-INVESTIGASI.INFO pada Sabtu 7/8/2021 PKL 11 : 20 WIB.

Khairul Menerangkan diri nya merasa kecewa terhadap sikap bupati kotim yang telah memberikan perintah kepada pihak Dinas Koperasi dengan surat nomor 500/360/EK/VII/2021, Tanggal 28 juli 2021 “Perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Koperasi Cempaga Perkasa.

Menurut Khairul sikap Bupati Kotim yakni ialah sebagaimana yang telah tertulis kan pada isi surat tersebut , sangat mengecewakan pihak nya selaku anggota, lantaran Bupati di Nilai telah memaksakan Kehendak untuk membayar kan SHK Koperasi pada bulan februari dan Maret kepada Ketua Koperasi yang Masih bermasalah dengan dasar kesepakatan antara Cakra Hammer dengan Almudianur yang sudah islah.

“Koperasi Cempaga Perkasa selama dipimpin oleh Cakra Hammer selaku ketua , kami menilai banyak sekali yang bermasalah yang merugikan pihak anggota serta tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” Ucap Khairul..

“Dan tiba – tiba Kami juga di kaget kan dengan adanya SK Notaris dan Terdaftar di Menkumham dengan dasar berita acara RAT yang di duga telah di rekayasakan dan cacat hukum oleh cakra hammer dkk – dengan dihadiri hanya 45 orang anggota saja, sehingga Dinas Koperasi Merekomendasikan dan menganggap RAT itu sah di mata Hukum,” Pungkas khairul. .

” Menyikapi perihal tersebut, kami melalukan sanggahan dan juga protes kepada Dinas koperasi , namun pada alhasil Dinas Koperasi kabupaten Kota Waringin Timur akhir nya memberikan arahan kepada kami anggota untuk melaksanakan Rapat Anggota Koperasi luar biasa ( RAKLB )

Kemudian kami pun telah melaksanakan RAT dan kemudian Almudianur terpilih sebagai ketua koperasi , Namun Dinas Koperasi menganggap ( RAKLB ) kami juga cacat hukum dengan alasan tidak mengundang pengurus lama,” Imbuh nya Kahirul.

Dengan demikian pihak Dinas Koperasi menganggap kedua-duanya cacat hukum dan dianggap koperasi cempaga perkasa belum belum ada pengurus yang definitive .

“Kami tidak setuju dengan kebijakan bupati yang untuk memaksakan membayar SHK bulan februari dan maret 2021 tersebut kepada pengurus lama walaupun ada islah antara cakra dan Almudianur karena Almudianur kami anggap sudah menghianati, karena mengambil keputusan sendiri tanpa ada kordinasi dengan pihak kami yang juga selaku anggota,” Ungkap nya khairul.

“Karena itu , kami sudah melayangkan surat kepada pihak terkait termasuk pihak perusahaan, PT Wana Yasa Kehuripan Indonesia agar mempending kembali pembayaran tersebut, sebelum ada kesepakatan dari pihak anggota hingga sampai membuah hasilkan pada solusi jalan keluar ,dan titik terang yang jelas

Yang sifat nya independen , tanpa melibatkan cakra dan Almudianur untuk membagikan SHK yang dimaksud,” Tegasnya.

“Kami akan melakukan Aksi Demo damai ke perusahaan PT, WYKI yang sudah kami agenda kan semula pada hari senin 10 agustus 2021 namun karena sesuatu dan hal lain hal demo itu akan kami laksanakan pada hari kamis 13 agustus 2021 , surat pemberitahuan aksi demo sudah kami sampai kan ke polsek Cempaga , ” pungkas nya. .

(Fauzan) .

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER