Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi Perjuangan menegaskan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

POLSUSWASKIANA, JATENG. JOGJA. Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan secara resmi disahkan hari ini, Senin, 14/2/2022.

Melalui Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ada harapan semangat menggelorakan Pancasila bisa bermakna bagi rakyat Daerah Istimewa dan bangsa Indonesia secara umum.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi Perjuangan menegaskan ke depan lewat penetapan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan keseharian.

“Alhamdulillah, secara resmi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan telah disahkan hari ini. Langkah menggelorakan Pancasila, ke depan semoga bisa berlaku umum dan jadi inspirasi di tingkat nasional, pemerintah pusat diharapkan bisa menangkap suasana batin ini dan menyusun regulasi agar bisa berlaku umum tingkat nasional,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan proses pembentukan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mendapatkan dukungan banyak pihak.

Tujuan Perda Pendidikan Kebangsaan dan Wawasan Pancasila adalah langkah menanamkan nilai Pancasila kepada seluruh aparatur sipil negara dan rakyat di DIY. Sebelumnya, kegiatan pembatinan ideologi bangsa ini digelar sejak 2017 lewat program Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badiklat untuk aparatur sipil negara.

“Tujuan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah mewujudkan semangat nasionalisme, nilai Pancasila dan cinta tanah air di kalangan ASN dan rakyat DIY, mewujudkan pengaturan keistimewaan DIY yang berbasis kearifan lokal dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat, ” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Melalui Perda ini bisa menjadi landasan hukum berkaitan dengan pelaksanaan Sinau Pancasila dan beri tanggung jawab kepada dinas pendidikan pemuda dan olahraga raga, badan diklat, kesbangpol dinas kebudayaan,guna menyusun program kegiatan dan dukungan dana yang memadai, gelar Sinau Pancasila lewat Pendidikan Pancasila Wawasan Kebangsaan.

“Selain empat dinas di atas, bisa juga Kominfo adakan festival digital, karena Perda atur juga pemanfaatan TIK untuk Pendidikan Pancasila. Sebab selain bisa diselenggarakan baik di sekolah intra, ekstrakurikuler maupun ko kurikuler, jadi kegiatan di sekolah yang ada di DIY,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan selain memuat aspek formal, yaitu pedoman pembelajaran dengan terapkan pelajaran Pancasila di sekolah, bisa juga dengan kegiatan non formal, sosialisasi lokakarya dan bimbingan teknis.

“Hal penting melalui perda ini beri pedoman hukum, pelaksanaan peringatan hari lahir Pancasila setiap 1 Juni, ini penting guna gelorakan semangat Pancasila,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Sesuai ketentuan Perda, dalam pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila bisa dengan upacara, olahraga, keilmuan misal riset berkait sejarah Pancasila, kegiatan sosial, kegiatan kebudayaan lainnya.

Eko Suwanto menyebutkan Perda memberikan payung hukum selenggarakan Festival dalam bentuk pertunjukan seni budaya wayang kulit misalnya. Bisa juga adakan festival seni secara daring.

“Harapan kita, setelah sah berlaku ke depan bisa ajak semua pihak untuk tidak ragu jalankan Pancasila, di dalam
pendidikan keluarga dan lingkungan dengan berbasis budaya,” kata Eko Suwanto.

Aneka kegiatan Pendidikan Pancasila diarahkan guna gelorakan Pancasila baik aspek formal dan non formal. Hadirnya Perda disebutkan jadi
komitmen berjuang bersama jalankan Sinau Pancasila yang sekarang sudah ada Perda nya.

Eko Suwanto menambahkan langkah menggelorakan dan melawan berbagai ancaman yang mengganggu kebangsaan penting saat ini.

“Perda ini ada pasal soal dibukanya kerjasama dengan instansi vertikal seperti polisi, TNI, badan intelejen negara, kerjasama dengan provinsi lain, perguruan tinggi, ahli dari universitas, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, partai politik termasuk juga organisasi wartawan,” kata Eko Suwanto.

Setelah disahkan, diharapkan Pemda DIY diharapkan bisa susun peraturan gubernur agar bisa segera disusun RKPD. Harapan tahun depan bisa anggarkan sesuai konstitusi yang ada.

Perda ini jadi payung hukum gelorakan Pancasila, melawan intoleransi, ektremisme dan terorisme dan dukung pemda agar segera alokasikan anggaran Sinau Pancasila yang sekarang sudah memiliki Perda ini.

“Tidak boleh ada lagi ruang untuk lahir dan tumbuhnya intoleransi, terorisme, separatisme dan ancaman lain yang mengganggu Pancasila NKRI dan Bangsa Indonesa,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan. Copy Red-Cak/Rls/wartajogja)

Rep/Troytua.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER