Salah Satu Bangunan Megah Di Kota Gunungsitoli Diduga Tidak Meliki IMB Dan Kangkangi Perda Kota Gunungsitoli.

POLSUSWASKIANA, SUMUT. Gunungsitoli – Izin Mendirikan Bangunan, atau yang biasa dikenal dengan singkatan (IMB) merupakan Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pemilik Bangunan yang ingin Membangun-Bangunan baru, Mengubah, Memperluas, Mengurangi/Merawat Bangunan sesuai dengan Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis yang berlaku.

Salah satu Bagun Megah di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, diduga Mendiririkan Bangunan tanpa memiliki Izin IMB dan Mengangkangi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012.

Informasi ini terungkap saat beberapa Warga sekitar Lokasi Pembangunan merasa keberatan dengan ketinggian dinding Bangunan tersebut, membuat kekewatiran Warga merasa terancam dengan suatu saat akan roboh dan ditambah rembesan air bila hujan deras menimpa rumah mereka yang hanya berbangun permanen sangat menganggu kami.

Disampaikan Warga sekitar, pemilik Bangunan juga tidak pernah Konsultasi/Musyawarah kepada tetangga yang berbatasan dengan bangunannya terlihat sangat acuh dengan ketergangguan Warga dengan Kegiatan Bangunan Miliknya.

Menurut Informasi Warga sekitar bahwa Bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang akurat, tentang Pedirian Bangunan sebagai mana himbauan kepada Warga/yang dikeluarkan oleh Perda Kota Gunungsitoli. Karena diduga beberapa meter dibagian belakang Bangunan Menimbun Laut tanpa memiki Izin Perda RT/RW disertai Izin dari Lingkungan Hidup.

Saat Awak Media Suarainvestigasi.com memastikan Informasi dari Warga sekitar Selasa (24/01/2022) mencoba Konfirmasi kepada Pihak Instansi terkait dalam hal ini Perizinan Kota Gunungsitoli. Kabid Bagian Perizinan Kota Gunungsitoli, PS,BW menyampaikan tidak Pernah mengeluarkan Surat IMB Bangunan tersebut Jelas ini menyalahi Aturan yang sudah ada.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu Produk Hukum untuk mewujudkan Tatanan tertentu, sehingga tercipta Ketertiban, Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, sekaligus Kepastian Hukum” Tandasnya.

Kewajiban setiap orang atau Badan yang ingin mendirikan Bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) secara singkat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, di antaranya. Bangunan mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum, Meningkatkan nilai Jual Bangunan atau Rumah, Dapat dijadikan sebagai Jaminan atau Agunan, Syarat berkas untuk Transaksi Jual beli dan Sewa-menyewa Rumah.

Sayangnya, sebagian Masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidaklah terlalu Penting. Padahal dengan Membangun atau Merenovasi Bangunan tanpa Mengurus IMB dapat dikenakan Sanksi yang cukup memberatkan Pemilik.

Sanksi tersebut dapat berupa Sanksi Administratif maupun Sanksi Penghentian Bangun atau Renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bahwa setiap pemilik Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan Sanksi Perintah Pembongkaran Bangunan, mengakibatkan masalah Hukum di masa depan.

“Bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pengkajian Kelayakan Bangunan dilakukan oleh Pengkaji Teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat.”

Berdasarkan Undang-Undang di atas, maka wajib mengurus IMB untuk Bangunan yang baru berdiri, yang berada di Lingkungan Pemukiman Penduduk. Untuk membuktikan Kelayakan Kondisi Bangunan, diperlukan Sertifikat Layak Fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan Pembuatan IMB Bangunan.

Selain itu, Prosedur dan Dokumen yang dibutuhkan untuk Mengurus IMB Bangunan lama dan Bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat IMB baru.

Indeks fungsi di atas digunakan untuk membedakan fungsi Bangunan, apakah untuk Hunian, Usaha atau Keagamaan. Karena setiap fungsi pasti memiliki Indeksnya tersendiri.

Nah, untuk menghitung berapa biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Bangunan Baru, ada Rumus yang digunakan. Rumusnya yaitu, tarif dasar masing-masing Daerah X Indeks fungsi X Indeks Lokasi X Indeks Konstruksi X luas Bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar Pembuatan IMB saat ini per meter persegi dan dihitung berdasarkan Luas Rumah tersebut.

(Yasona Zendrato)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER