Kuasai Lahan Masyarakat Secara Sepihak, PT Tasmapuja Diduga Juga Belum Kantongi Izin Pelapasan Kawasan Hutan Dari Kementerian LHK RI

POLSUSWASKIANA – RIAU, INHU. BATANGCENAKU – Selain menggarap lahan milik masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 91hektar secara sepihak, management PT Tasmapuja yang bercokol di Desa Kepayangsari diduga juga belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK RI.

Sehingga dengan hal ini, Dinas terkait diminta cabut izin perusahaan PT Tasmapuja yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu. Selain diberhentikan semua aktifitasnya, pihak PT Tasmapuja juga dituntut oleh masyarakat desa Alim untuk mengembalikan lahan mereka secara utuh seluas 91 hektar.

Bahkan, saat ini beredar rumor jika pihak manajemen PT Tasmapuja diduga melakukan Kong kali Kong dengan beberapa oknum masyarakat yang menjadi pengurus kebun plasma desa Kepayangsari yang terletak di Dusun Lubuk Sungkai untuk melakukan tukar guling lahan. Lahan yang diduga akan ditukar guling itu antara kebun Inti pihak perusahaan seluas 91 hektar dengan kebun plasma masyarakat dusun Lubuk Sungkai seluas 158 hektar.

Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, mereka (oknum oknum pengurus kebun plasma bersama perwakilan Perusahaan -Red) tengah melakukan pemetakan lahan yang akan ditukar guling beberapa waktu lalu.

,” Bila tukar guling itu tetap dilakukan oleh oknum oknum masyarakat Desa Kepayangsari, maka kami masyarakat Desa Alim dengan tegas meminta tukar guling itu diurungkan. Sebab status lahan yang saat ini ditanami kelapa sawit masih dalam polemik,” pinta tokoh masyarakat Desa Alim, Tarmizi, Selasa (20/12/2022).

Masyarakat Desa Alim, kata Tarmizi, sangat menghormati asas hukum yang berlaku di NKRI, sehingga mereka masih dapat menahan diri tatkala mendengar rumor tak mengenakan tersebut.

,” Jika rumor itu benar adanya, maka mereka tengah melakukan persekongkolan alias Kong kali Kong untuk mengelabui kami begitu juga Dinas terkait bahkan para penegak hukum. Sehingga itu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ucap Tarmizi dengan nada kesal.

Sementara itu, penerimaan kuasa masyarakat Desa Alim, Arbain Hasibuan dari Aktivis DPD PPKRI Satsus BN Provinsi Riau juga menuntut PT Tasmapuja untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Alim. Lahan itu, menurut Arbain merupakan milik masyarakat Desa Alim karena didasari beberapa legalitas berupa SKGR dan legalitas pendukung lainnya.

Diuraikan Arbain, adapun legalitas lahan seluas 91 hektar milik perorangan masyarakat Desa Alim diantaranya telah diterbitkan legalitas kepemilikannya berupa SKGR pada 28 Desember 2010 silam semasa tampuk Kepala Desa masih diemban oleh Zulkarnain,SH.

,” Dan telah sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok pokok Agraria. Namun selama ini lahan itu dikuasai dan dikelola oleh Perusahaan PT Tasmapuja menjadi kebun kelapa sawit ( kebun inti- red),” jelas Arbain.

Kenapa lahan milik masyarakat Desa Alim itu dapat dikelola dan disulap menjadi kebun inti oleh pihak perusahaan, lanjut Arbain, sebab, kala itu pengadaan lahan kebun PT Tasmapuja ada peran beberapa pihak, baik itu perorangan maupun kelompok dengan secara melawan hukum mengalihkan ataupun menguasai lahan seluas 91 hektar dengan mengklaim kepemilikannya.

,”Karena ulah dari pihak pihak itu, selanjutnya lahan seluas 91 hektar dikelola oleh Perusahaan menjadi kebun kelapa sawit. Dan sampai saat ini status lahan masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Arbain juga sangat mengetahui lahan PT Tasmapuja banyak diambil masyarakat (oknum oknum) dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayangsari, akan tetapi pihak perusahaan diam saja dan justru berkeras dengan masyarakat Desa Alim yang benar benar memiliki lahan seluas 91 hektar itu.

Arbain juga menambahkan, berbagai upaya penyelesaian sudah dia lakukan bersama tokoh tokoh masyarakat desa Alim yang dikawal oleh Kades Alim saat ini, Edi Purnama dengan pihak desa Kepayangsari yang dihadiri secara langsung oleh pihak PT Tasmapuja yang difasilitasi Pemda Inhu yang dipimpin Sekdakab, Hendrizal beberapa waktu lalu. Kala mediasi itu, pihak Pemda Inhu menggiring Polemik terkait lahan itu keranah hukum perdata. Padahal menurut Arbain permasalahan itu seharusnya diselesaikan melalui hukum pidana bukannya hukum perdata, sehingga dalam mediasi itu mereka (masyarakat Desa Alim) mengaku kecewa dengan arahan Sekda Inhu.

,” Upaya mediasi tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, maka upaya hukum harus kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum atas hal melekat 91 orang warga Desa Alim. Dengan terpaksa permasalahan ini kami lanjutkan ke ranah hukum dan kami masih dalam proses penyusunan tertulis laporan polisi atas perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUHPidana dimana yang dengan patut dan layak kami duga sebagai pelaku sebanyak 111 ( seratus sebelas ) orang / terlapor, yang insyaallah dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian dalam bentuk laporan resmi,” ujarnya.

Lanjut Arbain, selain menuntut pengembalian lahan itu dari pihak perusahaan, pihaknya juga menduga PT Tasmapuja belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI. Jika itu benar adanya, dirinya meminta kepada kementerian LHK RI untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

,” Jika benar PT Tasmapuja belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, itu artinya status aktivitas perusahaan illegal dan harus dicabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Terkait polemik lahan antara 2 Desa itu hingga kini tak kunjung selesai mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak. Pihak itu salah satunya dari Danpus MB PKRI CADSENA, Totop Troitua ST. MH ,CEJ,CBJ. Dirinya yang juga merupakan Direktur Utama OPBH PKRI mengaku prihatin dan ikut mengomentari polemik ini. Totop Troitua mengatakan, seyogyanya PT Tasmapuja menjadi pengusaha yang baik dan memberikan hak hak masyarakat dalam hal ini masyarakat Desa Alim.

,” Jika saya cermati polemik ini, Perusahaan seharusnya dapat memberikan nilai kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut, sebab itu adalah hak mereka berdasarkan legalitas yang sudah ada yang diterbitkan oleh Kepala desa ,” ucapnya.

Terkait dugaan pihak PT Tasmapuja belum mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK RI juga turut dikomentari olehnya. Hal ini, sambungan Totop, jelas melanggar aturan, sebab dalam beroperasi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut harus mengantongi beberapa ketentuan perundangan undangan sebelum melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit.

,” Bapak Presiden juga sangat menegaskan komitmen negara untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada serta mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan juga memastikan ketersediaan, kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat,” kata Totop.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) lanjut Totop, telah berkali kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi dibanyak daerah ini terus menerus berlangsung. Dan Jokowi dengan tegas juga tidak menginginkan rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka.

,” Begitu juga sebaliknya, bapak Jokowi juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya dan semena mena terhadap masyarakat,” ujarnya.

Rep/Arbain.

Foto, Tokoh masyarakat desa Alim, Tarmizi

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER