Sidang Lanjutan Gugat PUPR dan BPN Balikpapan serta 26 Orang. Tergugat sebuah dasar penggugat

Sidang Lanjutan Gugat PUPR dan BPN Balikpapan serta 26 Orang. Tergugat sebuah dasar penggugat

POLSUSWASKIANA – KALTIM, BALIKPAPAN — Memasuki sidang keempat hari ke 15, tentang gugatan sengketa lahan antara ir Amiruddin Lindrang dengan dua instansi pemerinta daerah Kota Balikpapan dengan 26 orang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat terpaksa ditunda karena belum bisa menghadirkan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Arif Wisaksono SH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Anggota Majelis Hakim Arum Kusuma SH MH dan Rusdhiana Andayani SH ini, memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan saksi dari tergugat hingga minggu depan.

“Saksi kami belum siap untuk hadir. Namun sesuai permintaan Hakim untuk ditunda hingga minggu depan. Jadi akan kami siapkan minggu depan,” kata Agus kuasa hukum dari salah satu tergugat, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (8/12/2022) siang.

Dia menyebutkan, dalam perkara ini, pihaknya mempertanyakan keabsahan atau legal standing dari penggugat. Karena menurut Agus, dasar penggugat tidak akurat atau janggal.

“Ada yang janggal soal legal standing penggugat. Dimana dia mengklaim bahwa objek sengketa atau lahan tersebut miliknya sejak tahun 1974. Sedangkan usia penggugat baru sekitar 3 tahun. Bagaimana bisa saat itu dia boleh menggarap lahan tersebut diusia 3 tahun,” ujar Agus yang ditambahkan rekannya yang lain.

Selain itu, lanjut Agus, bilamana lahan tersebut milik orang tuanya, tentu menjadi ahli waris. Namun dalam hal ini, ahli warisnya tentu bukan hanya milik dia sendiri.

“Agak janggal memang. Ahli waris bukan hanya menjadi milik penggugat. Karena ada keluarga yang lain. Intinya legal standing penggugat menurut kami tidak akurat dan janggal,” ujar Agus.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Amiruddin Lindrang, Syahrun SH, mengatakan dalam sidang ini pihaknya mengikuti arus atau kesimpulan yang diberikan Hakim untuk menunda. Namun, menurut Syahrun, sejauh kesempatan yang diberikan untuk menghadirkan saksi dari tergugat, sejak awal, belum ada saksi yang dihadirkan.

“Kita mengikuti apa yang disimpulkan Hakim untuk menunda. Akan tetapi selama sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari para tergugat, sampai sekarang belum bisa dihadirkan. Bisa jadi mereka memang tak ada saksinya,” ujar Syahrun.

Untuk diketahui, sidang sengketa lahan yang melibatkan Amiruddin Lindrang sebagai penggugat ini dimulai sejak bulan April 2022 lalu.

Amiruddin menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan. Sedangkan 26 warga uang ikut digugat diantaranya, Ernawati, H Maskuni SH, Irfan Taruna, Hariadi, Darsini, Deviana Ustyaningrum, Yoga Dwi Prasetya Putra, Irma Yunita, Sarkiah, Ridho Richardo Luhukay, Endah Minarni, Suroto, Husaini, Fadjeri, Soemiyati, Muh. Alwi Said Bsc, Dwi Wahyuningsih, Ratih Dwi Sasmita SIP, Pairun, Masrifah Nur SSi, Sugen SHI, Nurhidaya Sa’pangallo, Suyanto, Bertuana Purba, Baharuddin Nonci dan Sukardi.

Dimana lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di Kampung Manggar Besar RT 32 Patok Merah, Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, dengan panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau seluas 20.000 meter persegi.

Seorang Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ingin mencari keadilan dengan menggugat dua instansi Pemerintah Daerah beserta 26 orang lainnya.

Amiruddin Lindrang mengakui sebagai, kepemilik lahan seluas 20.000 meter persegi ini, diperoleh dari orang tuanya yang tercatat dalam Segel Surat Keterangan jual beli antara Atul dengan Amiruddin Lindrang tertanggal 20 Desember 1973.

Lokasi lahan tersebut berbatasan dengan jalan umum ke Welok tiga di Sebelah Timur, sebelah Barat dengan Djarkasih, di Utara dengan Syahbudin dan di sebelah Selatan dengan Ponggeng. Yang sejak tahun 2015 sisa lahan tersebut telah di buatkan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah menjadi seluas + 10.404 M2 dengan ukuran dan batas batas Sebelah Timur dengan ukuran 115 Meter berbatas dengan pagar jalan Tol Balikpapan Samarinda, Sebelah Barat dengan ukuran 158 meter berbatas dengan Watas Darsan dan H. Makka (Sekarang SHBG No. 1497, SHGB No. 8460 dan SHGB No. 8459 atas nama PT. Mutiara Chandraloka). Sebelah utara dengan ukuran 45 meter berbatas dengan Andi Mappafuli. Sebelah selatan dengan ukuran 120 meter berbatas Ponggeng/Pagar Kompi B.

Red/MP

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER