Minta Banding “Jubendri Lusfernando, ikut prihatin dan menjadi penasehat hukum terdakwa.”

Minta Banding “Jubendri Lusfernando, ikut prihatin dan menjadi penasehat hukum terdakwa.”

KALTENG, Muara Teweh, PKRI. Hukum tumpul ke atas runcing ke bawah, istilah ini mungkin sudah lumrah, salah satu kenyataan bahwa keadilan lebih tajam menghukum masyarakat miskin atau kelas bawah.

Elda Rianti (35) seorang ibu rumah tangga harus menerima putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Mtw tanggal 28 Februari 2024.(Kalteng)

Ia divonis bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Wanita yang memiliki tiga orang anak, salah satunya berusia kurang lebih dua tahun ini divonis bersalah, dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda 1 milyar subsider 3 bulan pidana kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Polemik muncul kemudian, Elda Rianti memiliki anak yang masih membutuhkannya seperti mengasuh dan juga peluk hangat dari kasih sayang seorang ibu.

Hingga persoalan ini menjadi perbincangan di ruang diskusi, bahkan salah satu pengacara muda Jubendri Lusfernando, ikut prihatin dan menjadi penasehat hukum terdakwa.

“Kami sudah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, kita berharap penegakan hukum yang berimbang tidak hanya mengarah pada orang-orang kecil dan kalau kita tidak tolong kapan lagi kita mengedepankan rasa keadilan hukum di negeri ini,” jelas Jubendri.

Jubendri juga berharap hasil putusan yang dikeluarkan Majelis Banding Pengadilan tinggi Palangka Raya nantinya akan berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kami berharap putusan yang ada lebih ringan lagi, karena pertimbangan rasa kemanusiaan dan anak beliau yang masih sangat kecil . Mudahan upaya yang kami lakukan sesuai dengan ranah kami sebagai penasehat hukum beliau, kami mengharapkan keadilan bisa berlaku dan berpihak kepada kami sebagai rakyat kecil,” tandasnya.

Selain sebagai sosok seorang ibu, tidak sedikit yang memandang Elda Rianti seorang wanita yang keras membanting tulang bahkan menjadi tulang punggung demi menghidupi keluarganya.

Kendati demikian, namun ada pula yang memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang bernilai positif dari diri seorang wanita.

Sebagai masyarakat biasa yang tidak mengerti hukum, ibu yang memiliki tiga orang anak itu, tidak mengetahui bahwa untuk melakukan pembelian dan penjualan BBM harus memiliki badan usaha yang memiliki izin.

Elda Rianti bekerja dari pagi hingga sore. dari kebupaten Barito Utara, membawa kecamatan Lahei, dan di putung Pery Penyebrangan, PP 100,000 Penghasilan yang didapat pun tak menentu, hanya mengambil keuntungan seribu rupiah dalam 1 liter.

Terkadang Elda Rianti mengangkut barang dagangan permintaan masyarakat kecamatan Lahei. Untuk kebutuhan pedagang, untuk keperluan motor warga masyarakat sekitar, warga di dua kelurahan Lahei 1 dan Kelurahan Lahei II, namun itu tak setiap hari. Hanya jika ada orang yang ingin menggunakan jasanya saja.

“Harapan saya sebagai kepala keluarga meminta seadil-adilnya dan seringan-ringannya Pengadilan Negeri memutuskan ini, karena anak saya masih kecil membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu,” jelas Misran suami Elda Rianti.

(Ramli)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER