Kebijakan itu juga akan dapat dipenuhinya jika DPR RI segera koperatif atas kebijakan untuk tujuan Negara yakni Kemakmuran Rakyat.
Demi terwujudnya Tujuan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang Adil dan Makmur berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prabowo Subianto kembali merevisi dan membatalkan beberapa kebijakan dimana Jokowidodo Makruf Amin.
Berikut adalah lima kebijakan Presiden Jokowi yang dibatalkan atau direvisi oleh Presiden Prabowo:
– *1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen*: Awalnya, pemerintahan Jokowi menetapkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo merevisi kebijakan ini dengan membatasi PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi dan kapal pesiar.
– *2. Penetapan Wilayah Empat Pulau Sengketa*: Pemerintahan Prabowo menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini membatalkan ketentuan dalam Permendagri No. 58 Tahun 2021 yang dikeluarkan era Jokowi.
– *3. Anggaran Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)*: Anggaran pembangunan IKN yang mencapai Rp 43,4 triliun pada tahun 2024 dipangkas drastis menjadi Rp 13,5 triliun di bawah pemerintahan Prabowo. Anggaran ini difokuskan pada pekerjaan jalan dan infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan.
– *4. Ekspor Pasir Laut*: Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan era Jokowi. Putusan MA menyatakan bahwa pasal-pasal terkait ekspor pasir laut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
– *5. Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)*: Sistem zonasi dalam PPDB yang diterapkan era Jokowi direvisi oleh pemerintahan Prabowo menjadi sistem domisili. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemerataan dan keadilan pendidikan berbasis tempat tinggal aktual
Bagaimana Indonesia kedepannya bersama Prabowo Subianto. Terus simak dan ikuti perkembangan berita berita Prabowo Subianto.
Pewarta/Adwa.