Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Sat Lantas Polres Kutim untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM keliling ini dilakukan secara rutin setiap Sabtu di Polsek sekitaran wilayah Kutai Timur. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang merata dan memudahkan masyarakat di pelosok untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Kapolres Kutai Timur, AKBP. FAUZAN ARIANTO. S.H,. S.I.K., M.H melalui Baur Sim, Aipda Yusdin Saging, mengungkapkan bahwa pelayanan SIM keliling ini telah berjalan sekitar satu bulan dan akan terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pelayanan prima berupa SIM keliling akan terus dilakukan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
Dengan adanya SIM keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien, sehingga mereka dapat lebih fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa harus terganggu oleh urusan administrasi SIM. ( MARADONA – AR.RUSDI )