Team Investigasi
Pasang Iklan

Pihak Kuasa hukum datangi Kantor PT Merunda Center, Pihak pimpinan enggan menjawabnya

Pimpinan PT Multikarya Hasilprima.Memghindar dari OPBH PKRI CADSENA saat ditemui untuk klarifikasi


BEKASI||PKRI INFO. Berkunjung langsung ke Markas Merunda Center Pihak OPBH PKRI Bekasi, mereasa kurang puas terhadap pimpinan Perusahaan Marunda Center yang langsung keluar dan enggan di temuin oleh Totop Troitua.

Saat itu perwakilan Marunda Center yang menemui perwakilan langsung mengatakan bahwa Lahan Merunda Center adalah milik Merunda Center berdasarkan SHGB.

Merunda Center dikembangkan oleh PT Multikarya Hasilprima.

Surat kepemilikan lahan PT Merunda Center menjadi kontroversi karena beberapa pihak mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik orang lain. Berikut beberapa poin penting terkait masalah ini

Sengketa Lahan PT Merunda Center/PT Multikarya Hasil Prima dikabarkan memiliki sengketa lahan dengan beberapa pihak, termasuk ahli waris Sukra Bin Meran dan Achmad Riefa’i, juga Hayar Almarhum yang mengklaim bahwa lahan mereka telah diserobot dan dirusak oleh perusahaan.

Diklaim oleh perusahaan hak ahli waris Gayar dengan data Kades Tarumajaya disebutkan bahwa Girikilik Gayar benar ada dalam data base lahan desa. Kemudian pihak Pihak ahli waris Sukra Bin Meran memiliki Girik C 227/127 Persil 44/Dll sebagai bukti kepemilikan lahan seluas 2,744 hektar, sementara Achmad Riefa’i memiliki Surat Girik C No. 540 Tahun 1972 sebagai bukti kepemilikan lahan berbentuk empang.

Klaim PT Merunda Center PT Merunda Center mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang disengketakan, namun keabsahan sertifikat ini masih perlu dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Upaya Penyelesaian  Beberapa upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk mediasi dan musyawarah, namun belum membuahkan hasil. Ahli waris Sukra Bin Meran bahkan telah melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya kepada Presiden RI dan sejumlah instansi lainnya.

Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami proses pembuatan dan kegunaan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, yang dapat menjadi bukti penting dalam menyelesaikan sengketa lahan.

Kedepannya dalam sengketa lahan ini akan langsung ditangani oleh Andi Fenano Simangunsong SH MH.

Pewarta/Adwa/TopTroy

Exit mobile version